Senin, 09 Januari 2017

Kurikulum pendidikan by Ulul azemi

A.   Hakikat Kurikulum
Kita tahu bahwa pendidikan merupakan suatu sistem. Dalam hal ini pendidikan dapat digambarkan sebagai kesatuan sejumlah subsistem yang membentuk suatu sistem yang utuh. Subsistem pendidikan yang dimaksud di atas antara lain tujuan, siswa, manajemen, struktur dan jadwal waktu, materi, tenaga pengajar dan pelaksana, alat bantu belajar, teknologi, fasilitas, kendali mutu, penelitian dan biaya pendidikan. Karena banyaknya subsistem yang akan membentuk suatu sistem pendidikan, maka diperlukan perencanaan yang matang untuk mewujudkan sistem yang terencana dengan baik. Perencanaan tersebut dikenal dengan nama kurikulum.
Kurikulum menjadi komponen acuan oleh setiap satuan pendidikan dan berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktek pendidikan, selain itu juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianut pemangku kebijakan. Kurikulum memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam keseluruhan proses pendidikan. Kurikulum juga mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan kepada tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Sehingga kurikulum menjadi elemen pokok dalam sebuah layanan program pendidikan. Kurikulum juga memiliki peranan penting dalam pendidikan, kaitannya yaitu dengan penentuan arah, isi, dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan. Dengan kata lain kurikulum menjadi syarat mutlak dari pendidikan dan kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan dan pengajaran. Sehingga sangatlah sulit dibayangkan bagaimana bentuk pelaksanaan suatu pendidikan tanpa adanya kurikulum.
Pada dasarnya kurikulum tidak hanya berisikan tentang petunjuk teknis materi pembelajaran. Kurikulum merupakan sebuah program terencana dan menyeluruh, yang secara tidak langsung menggambarkan manajemen pendidikan suatu bangsa. Dengan begitu otomatis kurikulum memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam kemajuan dunia pendidikan suatu negara.




B.   Pengertian Kurikulum
          Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.[1] Kurikulum secara bahasa dapat diartikan sebagai pedoman rancangan yang sistematis dalam suatu proses pembelajaran untuk mencapai tujuan dalam pendidikan.
          Kurikulum sebagai dokumen(tertulis) merupakan kurikulum yang memuat suatu program pendidikan yang disediakan untuk pembelajaran materi ajar kepada peserta didik. Rencana kurikulum tertulis merupakan dokumen kurikulum. Dengan merancang program tertulis tersebut peserta didik diharapkan dapat melakukan kegiatan pembelajaran, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku pada peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah menyediakan lingkungan belajar yang dapat memberikan kesempatan belajar tentang berbagai jenis materi atau informasi ilmu pengetahuan kepada seluruh peserta didik.
          Konsep kurikulum sebagai dokumen tertulis berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktek pendidikan, serta munculnya berbagai aliran pendidikan. Perkembangan ini menimbulkan perbedaan pendapat para ahli kurikulum dalam merancang konsep kurikulum sebagai dokumen tertulis.
         
          Berikut beberapa pengertian kurikulum menurut para ahli :
       Franklin Bobbit
     Curriculum is that series of things which children and youth must do and experience by way of developing abilities to do things well that make up the affairs of adult life and to be in all respects what adults should be.
     Kurikulum adalah serangkaian hal yang harus dilakukan untuk mengembangkan pengalaman dengan cara mengembangkan kemampuan untuk melakukan hal-hal yang dianggap baik.



        Caswell & Campbell
        Curriculum is composed of all of the experiences children have under
the guidance of the school.
Kurikulum terdiri dari semua pengalaman anak di bawah bibingan dari sekolah.
       UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
        Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[2]
        Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut.[3]



C.   Fungsi  Dan Manfaat Kurikulum
     Fungsi kurikulum dalam pendidikan ada 4, yaitu :
1.      Kurikulum sebagai rencana
     Kurikulum sebagai rencana kegiatan belajar mengajar dikembangkan berdasarkan suatu tujuan yang ingin dicapai. Sebagai suatu rencana tertulis, kurikulum dipandang juga sebagai dokumen tertulis. Untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan itu, dalam kurikulum perlu pula ditekankan criteria evaluasi.
2.      Kurikulum sebagai pengaturan
     Pengetahuan didalam kurikulum didapatkan diartikan sebagai pengorganisasian materi (isi) pelajaran pada arah horizontal dan vertikal. Pengorganisasian pada arah horizontal berkaitan dengan lingkup dan integrasi sedangkan pengorganisasian pada arah vertikal berkaitan dengan urutan dan kontinuitas.
3.      Kurikulum sebagai cara
     Pengorganisasian kurikulum mengisyaratkan pengguanaan metode pembelajaran yang efektif  berdasarkan konteks pembelajaran. Pemilihan metode mengajar erat hubungannya dengan sifat materi pelajaran atau pratikum dan tingkat penguasaan yang ingin dicapai. Penggunaan alat peraga meningkatkan pemahaman, metode pemecahan masalah melatih kemampuan nalar, sedangkan latihan membuat benda dengan mesin atau peralatan serta prosedur kerja yang benar akan meningkatkan peralatan serta prosedur kerja yang benar akan meningkatkan keterampilan psikomotor, pemahaman konsep produktivitas yang bermutu.
4.      Kurikulum sebagai pedoman
     Kurikulum sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran harus memiliki kejelasan tentang gagasan dan tujuan yang hendak dicapai melalui penerapan kurikulum. Perumusan tujuan yang jelas akan meningkatkan efektifitas penerapan kurikulum.



5.      Menurut Resnick
     Bahwa fungsi kurikulum lebih berorientasi pada implementasi kurikulum dan penerapannya. Dalam hal ini mengajukan rumusan yang merangkum definisi kurikulum berdasarkan UURI No. 20 tahun 2003 dengan definisi menurut Renick sebagai berikut :
     Kurikulum adalah sarana intervensi pendidikan yang terencana, dirancang secara eksplisit untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan kompetensi dari mereka yang terlibat, berdasarkan tujuan, materi, metode dan prosedur evaluasi yang sesuai untuk menentukan hasil pendidikan.

     Secara umum kurikulum memiliki manfaat, yaitu :
1.      Manfaat untuk Guru
     Sebagai acuan untuk pembuatan silabus dan RPP yang relevan dalam pengajaran serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2.      Manfaat untuk Kepala Sekolah
     Berfungsi untuk menyusun perencanaan dan program sekolah. Dengan demikian, penyusunan kelender sekolah, pengajuan sarana dan prasarana sekolah kepada  dewan sekolah, penyusunan berbagai kegiatan sekoalah baik yang menyangkut kegiatan ektrakurikuler dan kegiatan-kegiatan lainnya, harus didasarkan pada kurikulum.
3.      Manfaat untuk Pengawas
     Sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi. Dengan demikian, dalam proses pengawasan para pengawas aka dapat menentukan apakah program sekolah termasuk pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum atau belum, sehingga berdasarkan kurikulum itu juga pengawas dapat memberikan saran perbaikan.
4.      Manfaat untuk Masyarakat dan Orang Tua
     Masyarakat dan orang tua dapat menilai dengan adanya acuan kurikulum yang sudah ada, apakah pendidikan disuatu satuan pendidikan sudah melakukan kegiatan pembelajaran sesuai denagn kurikulum yang ada atau belum. Masyarakat dan orang tua sendiri juga yang nanti menilai keberhasilan kurikulum yang ada melalui output yang dihasilkan dari suatu sekolah.
5.      Manfaat untuk Penulis Bahan Ajar
    Penulis buku ajar melakukan analisis instruksional untuk membuat dan menjabarkan berbagai pokok dan subpokok bahasan. Setelah itu baru menyusun program pelajaran untuk mata pelajaran tertentu dengan dukungan berbagai sumber atau bahan yang relevan.
6.      Manfaat untuk Peserta Didik
     Peserta didik diharapkan mengerti akan tujuan pembuatan kurikulum, yang nantinya akan membantu peserta didik untuk belajar sesuai dengan apa yang ada dalam kurikulum, sesuai dengan kedudukan kurikulum itu sendiri sebagai acuan.

D.   Tujuan Kurikulum
    Tujuan kurikulum pada hakikatnya adalah tujuan dari setiap program pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik. Mengingat kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan maka tujuan kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan.[4]
     Kurikulum disusun dengan tujuan antara lain agar dapat member kesempatan peserta didik untuk :
1.      Belajar beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Belajar untuk memahami dan menghayati.
3.      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
5.      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.[5]




      E.    Perkembangan Kurikulum di Indonesia
       Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013. Latar belakang terjadinya perubahan kurikulum adalah karena adanya inovasi kurikulum (reformasi pendidikan) yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah berupa undang-undang kependidikan:
1.      UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan daerah
2.      UU No. 25 Th. 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai otonomi daerah
3.      TAP MPR No. V/MPR/1999 tentang Arah Kebijakan Pendidikan di Masa Depan

     Pemberlakukan undang-undang tersebut menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan berupa:
a.    Perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjadi desentralistik.
b.    Arus globalisasi yaitu karena perkembangan iptekni dan perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan tentu dibutuhkan individu yang memiliki kompetensi yang handal di bidangnya.
c.    Rendahnya kualitas pendidikan.
        Laporan Bank Dunia (1992) berupa Studi IAEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di beberapa negara Asia ditemukan bahwa:
·         Siswa kelas IV SD di Indonesia menduduki peringkat terendah dalam bidang membaca yaitu dengan nilai rata-rata (51,7), Hongkong (75,5), Singapura (74,0), Thailand (65,1), Filipina (52,6)
·         Untuk matematika urutan 34 dan IPA urutan 32 dari 38 negara peserta.
d.   Isi kurikulum yang lebih mengedepankan sisi akademik dan kurang memperhatikan sikap dan moral siswa. Semua pelajaran menekankan pada penguasaan materi tanpa membedakan hakikat mata pelajaran tersebut. Contoh: Agama dan PMP seharusnya lebih menekankan pada aspek nilai dan sikap tapi kenyataannya tidak.
     Oleh sebab itu, munculnya perubahan kurikulum yaitu kurikulum yang diarahkan kepada pendidikan yang demokratis yang mampu melayani setiap perbedaan dan kebutuhan individu serta membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi. Tentu dalam rangka bahwa pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi yang mandiri, kritis, rasional, cerdas, kreatif, dan memiliki kesabaran dan mampu bersaing dan siap menghadapi berbagai tantangan. Maka untuk kepentingan itu diperlukan perubahan yang mendasar salah satu adalah perubahan kurikulum sebagai alat pencapaian tujuan pendidikan.[6]
     Tujuan Perubahan Kurikulum adalah untuk menciptakan generasi yang mandiri, kritsi, rasional, cerdas, kreatif, sabar, mampu bersaing dan siap menghadapi tantangan.[7]
       Perubahan kurikulum di dunia pendidikan Indonesia beserta tujuan yang ingin dicapai dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kurikulum 1947
Kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu,
kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan colonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism, bertujuan untuk membentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.



2. Kurikulum 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

3. Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Hamalik, 2004). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.

4. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadipembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggikecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.

6. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.

7. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.

8. Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada:
a.      hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.
b.      keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Puskur, 2002a).
Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.

9. Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR) Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.[8]




Menurut para pakar perencang kurikulum, perbedaan antara KTSP dan K13 adalah sebagai berikut :
KTSP
K13
Kompetensi Lulusan
1.      Belum sepenuhnya menekankan pendidikan karakter.
2.      Belum menghasilkan keterampilan sesuai kebutuhan.
3.      Pengetahuan-pengetahuan lepas.
Kompetensi Lulusan
1.      Berkarakter mulia.
2.      Keterampilan yang relevan.
3.      Pengetahuan-pengetahuan terkait.
Materi Pembelajaran
1.      Belum relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan.
2.      Beban belajar terlalu berat.
3.      Terlalu luas dan kurang mendalam.
Materi Pembelajaran
1.      relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan.
2.      Metari esensial.
3.      Sesuai dengan perkembangan anak.
Proses Pembelajaran
1.      Berpusat pada guru.
2.      Sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teks.
3.      Buku teks hanya memuat materi bahasan.
Proses Pembelajaran
1.      Berpusat pada peserta didik.
2.      Sifat pembelajaran yang konstektual.
3.      Buku teks memuat materi dan proses pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi yang diharapkan.
Penilaian
1.      Menekankan aspek kognitif.
2.      Test menjadi cara penilaian yang dominan.
Penilaian
1.      Menekankan aspek kognitif, efektif, psikomotorik, secara proporsional.
2.      Penilaian test dan potofolio saling melengkapi.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.      Memenuhi kompetensi profesi saja.
2.      Focus pada ukuran kinerja PTK.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.      Memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, social, dan personal.
2.      Motivasi mengajar.
Pengelolaan Kurikulum
1.      Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum.
2.      Masih terdapat kecenderungan satuan pendidikan, menyusun pendidikan tanpa mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
3.      Pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran.
Pengelolaan Kurikulum
1.      Pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum ditingkat satuan pendidikan.
2.      Satuan pendidikan mampu menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
3.      Pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman.


DAFTAR PUSTAKA

         Dakir, 2004, Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka cipta.
       UURI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
       Oemar Hamalik, 2013, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara.
Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. 1996. Kurikulum dan Pembelajaran,
     Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

       Sudjana, Nana, 1996, Pembinaan dan pengembangan kurikulum disekolah,
            Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet 3.
      
      


Sudrajat, Akhmad. Pegembangan Diri dalam KTSP. http://guruw. wordpress.com/.
2008



[1] Dakir, Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: Rineka cipta, 2004), h.3-4
[2] UURI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[3]Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), h. 18
[4]Hana Sudiana, Pembinaan dan pengembangan kurikulum disekolah, (Bandung: SB Algensindo
  cet 3 1996), h. 21
[8] Sudrajat, Akhmad. Pegembangan Diri dalam KTSP. http://guruw. wordpress.com/.2008