A.
Hakikat Kurikulum
Kita tahu bahwa pendidikan merupakan
suatu sistem. Dalam hal ini pendidikan dapat digambarkan sebagai kesatuan sejumlah subsistem yang
membentuk suatu sistem yang utuh. Subsistem
pendidikan yang dimaksud di atas antara lain tujuan, siswa, manajemen, struktur
dan jadwal waktu, materi, tenaga pengajar dan pelaksana, alat bantu belajar,
teknologi, fasilitas, kendali mutu, penelitian dan biaya pendidikan. Karena
banyaknya subsistem yang akan membentuk suatu sistem pendidikan, maka diperlukan
perencanaan yang matang untuk mewujudkan sistem yang terencana dengan baik.
Perencanaan tersebut dikenal dengan nama kurikulum.
Kurikulum menjadi komponen acuan oleh setiap
satuan pendidikan dan berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktek
pendidikan, selain itu juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori
pendidikan yang dianut pemangku kebijakan. Kurikulum memiliki kedudukan yang
sangat sentral dalam keseluruhan proses pendidikan. Kurikulum juga mengarahkan
segala bentuk aktivitas pendidikan kepada tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
Sehingga kurikulum menjadi elemen pokok dalam sebuah layanan program
pendidikan. Kurikulum juga memiliki peranan penting dalam pendidikan, kaitannya
yaitu dengan penentuan arah, isi, dan proses pendidikan yang pada akhirnya
menentukan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan. Dengan kata lain
kurikulum menjadi syarat mutlak dari pendidikan dan kurikulum merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari pendidikan dan pengajaran. Sehingga sangatlah sulit
dibayangkan bagaimana bentuk pelaksanaan suatu pendidikan tanpa adanya
kurikulum.
Pada dasarnya kurikulum tidak hanya berisikan
tentang petunjuk teknis materi pembelajaran. Kurikulum merupakan sebuah program
terencana dan menyeluruh, yang secara tidak langsung menggambarkan manajemen
pendidikan suatu bangsa. Dengan begitu otomatis kurikulum memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam kemajuan dunia
pendidikan suatu negara.
B. Pengertian
Kurikulum
Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.[1]
Kurikulum secara bahasa dapat diartikan sebagai pedoman rancangan yang
sistematis dalam suatu proses pembelajaran untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan.
Kurikulum sebagai
dokumen(tertulis) merupakan kurikulum yang memuat suatu program pendidikan yang
disediakan untuk pembelajaran materi ajar kepada peserta didik. Rencana
kurikulum tertulis merupakan dokumen kurikulum. Dengan merancang program
tertulis tersebut peserta didik diharapkan dapat melakukan kegiatan
pembelajaran, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku pada
peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah
menyediakan lingkungan belajar yang dapat memberikan kesempatan belajar tentang
berbagai jenis materi atau informasi ilmu pengetahuan kepada seluruh peserta
didik.
Konsep kurikulum
sebagai dokumen tertulis berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan
praktek pendidikan, serta munculnya berbagai aliran pendidikan. Perkembangan
ini menimbulkan perbedaan pendapat para ahli kurikulum dalam merancang konsep
kurikulum sebagai dokumen tertulis.
Berikut beberapa
pengertian kurikulum menurut para ahli :
Franklin Bobbit
Curriculum is that series
of things which children and youth must do and experience by way of developing
abilities to do things well that make up the affairs of adult life and to be in
all respects what adults should be.
“Kurikulum
adalah serangkaian hal yang harus dilakukan untuk mengembangkan pengalaman
dengan cara mengembangkan kemampuan untuk melakukan hal-hal yang dianggap baik”.
Caswell & Campbell
Curriculum is composed of all of the
experiences children have under
the guidance
of the school.
“Kurikulum
terdiri dari semua pengalaman anak di bawah bibingan dari sekolah”.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Kurikulum sebagai seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajar untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu”.[2]
Untuk lebih
jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut.[3]
C.
Fungsi Dan Manfaat Kurikulum
Fungsi kurikulum dalam pendidikan ada 4,
yaitu :
1.
Kurikulum
sebagai rencana
Kurikulum sebagai rencana kegiatan belajar
mengajar dikembangkan berdasarkan suatu tujuan yang ingin dicapai. Sebagai
suatu rencana tertulis, kurikulum dipandang juga sebagai dokumen tertulis.
Untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan itu, dalam kurikulum perlu pula
ditekankan criteria evaluasi.
2.
Kurikulum
sebagai pengaturan
Pengetahuan didalam kurikulum didapatkan
diartikan sebagai pengorganisasian materi (isi) pelajaran pada arah horizontal
dan vertikal. Pengorganisasian pada arah horizontal berkaitan dengan lingkup
dan integrasi sedangkan pengorganisasian pada arah vertikal berkaitan dengan
urutan dan kontinuitas.
3.
Kurikulum
sebagai cara
Pengorganisasian kurikulum mengisyaratkan
pengguanaan metode pembelajaran yang efektif
berdasarkan konteks pembelajaran. Pemilihan metode mengajar erat
hubungannya dengan sifat materi pelajaran atau pratikum dan tingkat penguasaan
yang ingin dicapai. Penggunaan alat peraga meningkatkan pemahaman, metode
pemecahan masalah melatih kemampuan nalar, sedangkan latihan membuat benda
dengan mesin atau peralatan serta prosedur kerja yang benar akan meningkatkan
peralatan serta prosedur kerja yang benar akan meningkatkan keterampilan
psikomotor, pemahaman konsep produktivitas yang bermutu.
4.
Kurikulum
sebagai pedoman
Kurikulum sebagai pedoman penyelengaraan
kegiatan pembelajaran harus memiliki kejelasan tentang gagasan dan tujuan yang
hendak dicapai melalui penerapan kurikulum. Perumusan tujuan yang jelas akan
meningkatkan efektifitas penerapan kurikulum.
5.
Menurut Resnick
Bahwa fungsi kurikulum lebih berorientasi
pada implementasi kurikulum dan penerapannya. Dalam hal ini mengajukan rumusan
yang merangkum definisi kurikulum berdasarkan UURI No. 20 tahun 2003 dengan
definisi menurut Renick sebagai berikut :
“Kurikulum adalah sarana intervensi
pendidikan yang terencana, dirancang secara eksplisit untuk meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan kompetensi dari mereka yang terlibat,
berdasarkan tujuan, materi, metode dan prosedur evaluasi yang sesuai untuk
menentukan hasil pendidikan”.
Secara umum kurikulum memiliki manfaat,
yaitu :
1.
Manfaat untuk Guru
Sebagai acuan untuk pembuatan silabus dan
RPP yang relevan dalam pengajaran serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan
proses pembelajaran.
2.
Manfaat untuk
Kepala Sekolah
Berfungsi untuk menyusun perencanaan dan
program sekolah. Dengan demikian, penyusunan kelender sekolah, pengajuan sarana
dan prasarana sekolah kepada dewan
sekolah, penyusunan berbagai kegiatan sekoalah baik yang menyangkut kegiatan
ektrakurikuler dan kegiatan-kegiatan lainnya, harus didasarkan pada kurikulum.
3.
Manfaat untuk
Pengawas
Sebagai panduan dalam melaksanakan
supervisi. Dengan demikian, dalam proses pengawasan para pengawas aka dapat
menentukan apakah program sekolah termasuk pelaksanaan proses pembelajaran yang
dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum atau belum, sehingga
berdasarkan kurikulum itu juga pengawas dapat memberikan saran perbaikan.
4.
Manfaat untuk
Masyarakat dan Orang Tua
Masyarakat dan orang tua dapat menilai
dengan adanya acuan kurikulum yang sudah ada, apakah pendidikan disuatu satuan
pendidikan sudah melakukan kegiatan pembelajaran sesuai denagn kurikulum yang
ada atau belum. Masyarakat dan orang tua sendiri juga yang nanti menilai
keberhasilan kurikulum yang ada melalui output yang dihasilkan dari suatu
sekolah.
5.
Manfaat untuk
Penulis Bahan Ajar
Penulis buku ajar melakukan analisis instruksional untuk membuat dan
menjabarkan berbagai pokok dan subpokok bahasan. Setelah itu baru menyusun
program pelajaran untuk mata pelajaran tertentu dengan dukungan berbagai sumber
atau bahan yang relevan.
6.
Manfaat untuk
Peserta Didik
Peserta didik diharapkan mengerti akan
tujuan pembuatan kurikulum, yang nantinya akan membantu peserta didik untuk
belajar sesuai dengan apa yang ada dalam kurikulum, sesuai dengan kedudukan
kurikulum itu sendiri sebagai acuan.
D.
Tujuan
Kurikulum
Tujuan kurikulum pada hakikatnya adalah tujuan
dari setiap program pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik. Mengingat
kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan maka tujuan kurikulum
harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan.[4]
Kurikulum disusun dengan tujuan antara lain
agar dapat member kesempatan peserta didik untuk :
1.
Belajar beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Belajar untuk
memahami dan menghayati.
3.
Belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4.
Belajar untuk
hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
5.
Belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan.[5]
E. Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945,
kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013. Latar belakang
terjadinya perubahan kurikulum adalah karena adanya inovasi kurikulum
(reformasi pendidikan) yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah berupa
undang-undang kependidikan:
1.
UU No. 22 Th.
1999 tentang Pemerintahan daerah
2.
UU No. 25 Th.
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai otonomi
daerah
3.
TAP MPR No.
V/MPR/1999 tentang Arah Kebijakan Pendidikan di Masa Depan
Pemberlakukan undang-undang tersebut
menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan
pendidikan berupa:
a.
Perubahan
pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjadi desentralistik.
b.
Arus
globalisasi yaitu karena perkembangan iptekni dan perkembangan ekonomi berbasis
pengetahuan tentu dibutuhkan individu yang memiliki kompetensi yang handal di
bidangnya.
c.
Rendahnya
kualitas pendidikan.
Laporan Bank Dunia (1992) berupa Studi
IAEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement)
di beberapa negara Asia ditemukan bahwa:
·
Siswa kelas IV
SD di Indonesia menduduki peringkat terendah dalam bidang membaca yaitu dengan
nilai rata-rata (51,7), Hongkong (75,5), Singapura (74,0), Thailand (65,1),
Filipina (52,6)
·
Untuk
matematika urutan 34 dan IPA urutan 32 dari 38 negara peserta.
d.
Isi kurikulum
yang lebih mengedepankan sisi akademik dan kurang memperhatikan sikap dan moral
siswa. Semua pelajaran menekankan pada penguasaan materi tanpa membedakan
hakikat mata pelajaran tersebut. Contoh: Agama dan PMP seharusnya lebih
menekankan pada aspek nilai dan sikap tapi kenyataannya tidak.
Oleh sebab itu, munculnya perubahan
kurikulum yaitu kurikulum yang diarahkan kepada pendidikan yang demokratis yang
mampu melayani setiap perbedaan dan kebutuhan individu serta membekali peserta
didik dengan sejumlah kompetensi. Tentu dalam rangka bahwa pendidikan diharapkan
mampu melahirkan generasi yang mandiri, kritis, rasional, cerdas, kreatif, dan
memiliki kesabaran dan mampu bersaing dan siap menghadapi berbagai tantangan. Maka untuk
kepentingan itu diperlukan perubahan yang mendasar salah satu adalah perubahan
kurikulum sebagai alat pencapaian tujuan pendidikan.[6]
Tujuan Perubahan Kurikulum adalah untuk
menciptakan generasi yang mandiri, kritsi, rasional, cerdas, kreatif, sabar,
mampu bersaing dan siap menghadapi tantangan.[7]
Perubahan
kurikulum di dunia pendidikan Indonesia beserta tujuan yang ingin dicapai dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Kurikulum 1947
Kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada
saat itu,
kurikulum
pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan colonial Belanda
dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana
Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial
Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang
merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism, bertujuan
untuk membentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan
sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
2. Kurikulum 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum
di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana
Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu
sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari
kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3. Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan
sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan
1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum
ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan
pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa,
karya, dan moral (Hamalik, 2004). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima
kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan),
dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional praktis.
4. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya
perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadipembinaan
jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa
pendidikan
ditekankan pada
upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggikecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih
efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang
manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode,
materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu
rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi:
petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak
dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap
kegiatan pembelajaran.
6. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan
pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering
disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai
subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan.
Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming
(SAL). Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari
oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu
belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang
pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
7. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan
mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan
yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan
soal dan pemecahan masalah.
8. Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada
pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu
sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency
Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform
identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini
mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu
yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan.
Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi
sebagai pedoman pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada:
a.
hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta
didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.
b.
keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya
(Puskur, 2002a).
Tujuan yang ingin dicapai menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal.
9. Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
(KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi
isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis
evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling
menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran
sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal
ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar
kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan
pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan
sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah
koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR) Tujuan KTSP ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan
Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan.[8]
Menurut para
pakar perencang kurikulum, perbedaan antara KTSP dan K13 adalah sebagai berikut
:
KTSP
|
K13
|
Kompetensi Lulusan
1.
Belum sepenuhnya menekankan
pendidikan karakter.
2.
Belum menghasilkan keterampilan
sesuai kebutuhan.
3.
Pengetahuan-pengetahuan lepas.
|
Kompetensi Lulusan
1.
Berkarakter mulia.
2.
Keterampilan yang relevan.
3.
Pengetahuan-pengetahuan terkait.
|
Materi Pembelajaran
1.
Belum relevan dengan kompetensi
yang dibutuhkan.
2.
Beban belajar terlalu berat.
3.
Terlalu luas dan kurang mendalam.
|
Materi Pembelajaran
1.
relevan dengan kompetensi yang
dibutuhkan.
2.
Metari esensial.
3.
Sesuai dengan perkembangan anak.
|
Proses Pembelajaran
1.
Berpusat pada guru.
2.
Sifat pembelajaran yang
berorientasi pada buku teks.
3.
Buku teks hanya memuat materi
bahasan.
|
Proses Pembelajaran
1.
Berpusat pada peserta didik.
2.
Sifat pembelajaran yang
konstektual.
3.
Buku teks memuat materi dan proses
pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi yang diharapkan.
|
Penilaian
1.
Menekankan aspek kognitif.
2.
Test menjadi cara penilaian yang
dominan.
|
Penilaian
1.
Menekankan aspek kognitif,
efektif, psikomotorik, secara proporsional.
2.
Penilaian test dan potofolio
saling melengkapi.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Memenuhi kompetensi profesi saja.
2.
Focus pada ukuran kinerja PTK.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Memenuhi kompetensi profesi,
pedagogi, social, dan personal.
2.
Motivasi mengajar.
|
Pengelolaan Kurikulum
1.
Satuan pendidikan mempunyai
kebebasan dalam pengelolaan kurikulum.
2.
Masih terdapat kecenderungan
satuan pendidikan, menyusun pendidikan tanpa mempertimbangkan kondisi satuan
pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
3.
Pemerintah hanya menyiapkan sampai
standar isi mata pelajaran.
|
Pengelolaan Kurikulum
1.
Pemerintah pusat dan daerah
memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum ditingkat satuan
pendidikan.
2.
Satuan pendidikan mampu menyusun
kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan
peserta didik, dan potensi daerah.
3.
Pemerintah menyiapkan semua
komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman.
|
DAFTAR PUSTAKA
Dakir, 2004, Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta:
Rineka cipta.
UURI No.20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Oemar Hamalik, 2013, Kurikulum
dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara.
Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran Jurusan Kurikulum
dan Teknologi Pendidikan. 1996. Kurikulum dan Pembelajaran,
Bandung: Universitas
Pendidikan Indonesia.
Sudjana, Nana, 1996, Pembinaan dan
pengembangan kurikulum disekolah,
Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet
3.
http://repository.unikama.ac.id/318/1/Perencanaan%20Pembelajaran%20Matematika%20pertemuan%202pptx.pptx
Sudrajat,
Akhmad. Pegembangan Diri dalam KTSP. http://guruw. wordpress.com/.
2008
[1]
Dakir, Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: Rineka cipta, 2004),
h.3-4
[2]
UURI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[4]Hana
Sudiana, Pembinaan dan pengembangan kurikulum disekolah, (Bandung: SB
Algensindo
cet 3 1996), h. 21
(diakses tanggal 02/10/2016)
[6]https://zulfamrina.files.wordpress.com/2009/07/bahan-kuliah-perencanaan-pembelajaran- pebri.ppt (diakses tanggal 05/10/2016)
[7]http://repository.unikama.ac.id/318/1/Perencanaan%20Pembelajaran%20Matematika%20 pertemuan%202pptx.pptx (diakses 04/10/2016)
[8] Sudrajat, Akhmad. Pegembangan Diri dalam KTSP. http://guruw.
wordpress.com/.2008